10. Setelah selesai menjalani tugas belajar, akan melapor kepada Wali Kota Melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar, dengan melampirkan : a. Surat pengembalian Peserta Tugas Belajar dari pimpinan Lembaga pendidikan yang bersangkutan; b.
Sk koperasi new. 1. PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DINAS PENDIDIKAN SMK NEGERI 1 TERUSAN NUNYAI NIS : 148 NPSN : 108.134.34 NSS : 34.1.12.03.13.042 Jl. Kecamatan No. 08 GunungBatinUdik Lampung Tengah 34163 (0725) 7575330 Email: smkn1teruna@yahoo.co.id SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI 1 TERUSAN NUNYAI Nomor
Surat Pengantar Pengakhiran Tugas Belajar dari Kepala OPD kepada Bupati Pulang. Pisau Up. Kepala BKPP Kabupaten Pulang Pisau; 2. Surat Pengembalian Mahasiswa Tugas Belajar dari Penyelenggara. Beasiswa/Bantuan Tugas Belajar atau dari Lembaga Pendidikan; 3. Surat Keterangan Yudisium; 4.
surat keputusan ketua pengurus taman kanak-kanak “budi utomo” desa muryolobo; surat keputusan ketua pengurus taman kanak-kanak “budi utomo” desa muryolobo nomor : 057/st2/vi.2010; surat keterangan ahli waris; surat keterangan aktif mengajar; surat keterangan belajar jarak jauh; surat keterangan ijin belajar; surat keterangan penghasilan
.
contoh surat permohonan tugas belajar